Perusahaan Penggilingan Batu Pemilik MN Belum Adanya Data Sistem OSS, Diduga Langgar Hukum.

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraaktivis.com – Pati Jawa Tengah
‎Perusahaan yang bergerak langsung dalam gilingan batu sebagai bahan baku, Pemilik wajib mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pemerintah pusat atau provinsi. Pastikan Pemilik mendaftarkan perizinan tersebut melalui portal resmi OSS Indonesia.
‎
‎Menjalankan usaha tanpa perizinan resmi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi penutupan usaha hingga pidana.
‎
‎Diantara lain salah satunya Perusahaan penggilingan batu.
‎
‎Hal diatas diduga dilakukan oleh seorang Pemilik penggilingan batu yang berada di Kabupaten Pati Jawa Tengah berinisial MN.
‎
‎Peristiwa diketahui berawal dari informasi masyarakat, jika Pemilik perusahaan penggilingan batu yang setiap harinya melakukan aktivitas tidak mengantongi izin (Perusahaan diduga Ilegal).
‎
‎Guna untuk memastikan informasi tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada kepihak yang terkait (Dinas Perizinan).
‎
‎Selanjutnya dengan adanya konfirmasi melalui surat kepada Dinas tersebut, beberapa waktu yang lalu, pihak Dinas menyatakan dalam balasannya, jika Perusahaan  Penggilingan atas nama Pemilik MN tidak adanya di data Sistem OSS.” Jelas terang pernyataan tulisan diselembar kertas.
‎
‎Untuk itu dimohon, pihak yang berwenang agar segera bertindak, karena perbuatan yang dilakukan diduga melanggar hukum dan merugikan Pemda (Tidak membayar pajak).
Bersambung…..
‎
‎( team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:14 WIB

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

Uncategorized

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:14 WIB