Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (MW/RS)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Tata Ruang Dorong Penguatan Kurikulum Perencanaan melalui Workshop ASPI 2026
Ditjen Tata Ruang Pertajam Isu Strategis KLHS Revisi RTR KSN Jabodetabek – Punjur
Ditjen Tata Ruang Gelar Rapat Koordinasi Pemenuhan LP2B Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditjen PTPP Koordinasikan Penyelesaian Lahan Eks Kawasan Hutan Tol Betung – Tempino – Jambi dalam Akselerasi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Dirjen PTPP, Arief Muliawan menghadiri dan menjadi Saksi dalam Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau
Rapat Persiapan Kegiatan Validasi dan Penyempurnaan Alat Ukur Tahap I bersama LPTUI
Tingkatkan Akuntabilitas, Ditjen PTPP Gelar Rapat Tindak Lanjut Audit Inspektorat Jenderal
Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:51 WIB

Ditjen Tata Ruang Dorong Penguatan Kurikulum Perencanaan melalui Workshop ASPI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:49 WIB

Ditjen Tata Ruang Pertajam Isu Strategis KLHS Revisi RTR KSN Jabodetabek – Punjur

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:48 WIB

Ditjen Tata Ruang Gelar Rapat Koordinasi Pemenuhan LP2B Daerah Istimewa Yogyakarta

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:45 WIB

Ditjen PTPP Koordinasikan Penyelesaian Lahan Eks Kawasan Hutan Tol Betung – Tempino – Jambi dalam Akselerasi Proyek Strategis Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Dirjen PTPP, Arief Muliawan menghadiri dan menjadi Saksi dalam Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau

Berita Terbaru