kamu punya tanah tapi bukti kepemilikannya masih berupa Akta Jual Beli (AJB)?
Memang bisa diubah menjadi sertipikat?
Weits, tentu bisa! Jika tanahmu belum terdaftar, segera urus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mendapatkan kepastian hukum.
Terus gimana sih caranya?
Simak selengkapnya pada infografis berikut ya, Sob☝🏼
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

















