Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Dokumen Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026–2046 kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut pada Selasa (14/07/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan RTRW sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan penataan ruang dan pembangunan di Kabupaten Banggai Laut.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa RTRW memiliki peran strategis dalam memberikan arah pembangunan daerah sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Dengan disahkannya RTRW, diharapkan semakin banyak program pembangunan dan investasi yang dapat masuk ke Kabupaten Banggai Laut.
Penyerahan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026–2046 menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan RTRW sebelum dilakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW oleh pemerintah provinsi. Setelah melalui tahapan tersebut, RTRW Kabupaten Banggai Laut diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman penyelenggaraan penataan ruang yang memberikan kepastian hukum bagi investasi serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

















