Kantah Kota Pekalongan Siap Dukung Kebijakan Layanan Balik Nama Sertipikat Lebih Cepat dan Pasti.

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

 

 

Pekalongan, 21 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menyelenggarakan konferensi pers bersama media lokal di Ruang Tanahan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan. Kegiatan ini dihadiri oleh RKB (Radio Kota Batik), Batik TV, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan sebagai mitra penyebarluasan informasi pertanahan kepada masyarakat.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Bapak Andhi Pratama Putra, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menyatakan kesiapan penuh mendukung kebijakan percepatan layanan balik nama sertifikat tanah yang ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, mengatakan transformasi layanan merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari upaya menghadirkan birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pada prinsipnya kami siap mendukung kebijakan tersebut. Transformasi layanan memang harus terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Andhi.

Ia menjelaskan, secara internal di Kantor Pertanahan, berdasarkan SOPP yang ada saat ini proses balik nama berdasarkan jual beli sebenarnya telah ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Sistem peralihan hak secara elektronik yang telah diterapkan sejak tahun lalu turut mempercepat proses pemeriksaan hingga penerbitan sertipikat.

Menurutnya, kebijakan target penyelesaian maksimal 10 hari meliputi seluruh tahapan, mulai dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, validasi dan pembayaran BPHTB serta pajak terkait, hingga proses administrasi di Kantor Pertanahan. Dengan sinergi seluruh pihak, masyarakat diharapkan dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat dan pasti. Andhi menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait implementasi kebijakan tersebut. Kebijakan ini menekankan kepastian waktu penyelesaian pada setiap tahapan melalui perbaikan proses bisnis, standardisasi dokumen, monitoring kinerja dan kolaborasi kebijakan yang kesemuanya merupakan penjabaran dari transformasi layanan peralihan hak atas tanah.

Ia optimistis pemanfaatan layanan elektronik akan semakin mempercepat proses administrasi pertanahan.

“Kalau sertipikat sudah elektronik, tentu prosesnya akan jauh lebih cepat. Yang terpenting adalah seluruh persyaratan dan data telah lengkap sehingga pelayanan dapat berjalan optimal,” katanya.

Terkait biaya, Andhi menjelaskan bahwa tarif layanan balik nama mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

“Besaran biaya layanan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan dihitung sesuai dengan ketentuan yang ada dengan basis Zona Nilai Tanah (ZNT). Sehingga, masyarakat diimbau memperoleh informasi melalui kanal resmi Kantor Pertanahan agar mendapatkan layanan yang transparan, pasti, dan sesuai regulasi. Selain itu besaran biaya peralihan juga dapat disimulasikan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dengan mudah dapat di download pada smartphone” pungkasnya.

📱 Ikuti Media Sosial Kami:
Facebook : @kantahkotapekalongan
Instagram : @kantahkotapkl
Twitter : @kantahpklkota
Youtube : @kantahkotapekalongan
Website : kot-pekalongan.atrbpn.go.id

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak
PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
BPSDM ATR/BPN Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani
Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN
Yuk! Pasang Twibbon Ayo Dukung Perencanangan Zona Integritas BPSDM Kementerian ATR/BPN
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:14 WIB

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Uncategorized

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak

Kamis, 8 Okt 2026 - 12:17 WIB

Uncategorized

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR

Kamis, 8 Okt 2026 - 09:07 WIB

Uncategorized

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Okt 2026 - 04:14 WIB

Uncategorized

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:53 WIB