HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah, yang diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (17/08/2026).

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkasnya dalam lima hari. Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari. Transformasi ketiga dilakukan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN, yakni penerapan Organisasi Berbasis Wilayah yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transformasi pelayanan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.

Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi layanan dan organisasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, dalam kesempatan ini melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.

Turut hadir dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda. (MW/JR)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration
Pelatihan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi dimulai!
KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik
Semarak 17 an Ditjen PPTR Perkuat Kebersamaan Sambut HUT ke – 81 Kemerdekaan RI
Apa Perbedaan ZNT dan NJOP?
Perpres 45 Tahun 2018 dan Induksi Integrasi Safeguard dalam Rencana Tata Ruang KSN
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kementerian ATR/BPN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:08 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Pelatihan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi dimulai!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:03 WIB

KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:18 WIB

Semarak 17 an Ditjen PPTR Perkuat Kebersamaan Sambut HUT ke – 81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:03 WIB

Uncategorized

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:56 WIB