Kepastian dalam pemanfaatan tanah menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung masyarakat untuk dapat mengelola dan memanfaatkan tanah secara aman dan produktif.
Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam rangka mendukung program Reforma Agraria Tahap I di Bangka, pada 27 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Bangka.
Dari pelaksanaan tersebut, sebanyak 55 subjek dengan total 67 bidang telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah. Capaian ini setara dengan 87% dari target dan menjadi progres nyata dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Bangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah agar dapat memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat secara lebih optimal.
Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat

















