Di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Badan Bank Tanah bersama Subjek Reforma Agraria menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah pada 1 Oktober 2026.
Perjanjian mencakup 43 bidang tanah dengan total luasan 2,78 hektare, sebagai langkah untuk memperkuat kepastian pemanfaatan tanah dan mendorong pengelolaan tanah yang lebih produktif.
Bagi Badan Bank Tanah, pemanfaatan tanah bukan hanya tentang bagaimana tanah digunakan, tetapi juga bagaimana tanah dapat menghadirkan manfaat dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#BadanBankTanah #ReformaAgraria

















