Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Daerah Istimewa Yogyakarta di Ruang Rapat Adhikari, Kantor Dispertaru DIY, Rabu (15/07/2026).Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 yang mengamanatkan pemenuhan target persentase luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada tahun 2029, serta Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 dan Nomor 500.1/457/SJ tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam RTRW Kabupaten/Kota dan/atau RDTR Kabupaten/Kota.

















