Kota Mungkid, 28 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan kegiatan Pemberian Ganti Kerugian (UGR) dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta–Bawen. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, perwakilan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah, perbankan penyalur dana ganti kerugian, unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Melalui pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak ini, diharapkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta–Bawen dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung kelancaran pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
#KanwilBPNJateng
#KerjaTuntasIkhlasBerkualitas
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajuDanModern

















