Sebanyak 30 peserta Diklat Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026 mengikuti kegiatan pembekalan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, di Jakarta, pada Senin, (10/8/2026).
Pembekalan ini menjadi bagian awal rangkaian Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang yang akan berlangsung selama satu bulan, mulai 12 Agustus-10 September 2026, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam pembekalannya, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Penegakan hukum sendiri merupakan bagian dari upaya kuratif dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baiknya kualitas penegakan hukum penataan ruang juga menjadi cerminan dari kewibawaan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Melalui Diklat ini, para peserta diharapkan mampu menjadi pionir dalam penguatan penegakan hukum penataan ruang.
Kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

















