Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2026 dengan Pola 200 Jam Pelajaran (JP) resmi dibuka di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor, Rabu (12/8/2026). Pembukaan dilaksanakan bersamaan dengan Diklat PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan dipimpin Brigjen Pol. Ade Rahmat Idnal.
Dalam amanatnya, Brigjen Pol. Ade Rahmat Idnal menegaskan bahwa PPNS merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum yang membutuhkan kompetensi, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Khusus PPNS Bidang Penataan Ruang, penegakan hukum berperan strategis dalam memastikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan, mengingat pelanggaran tata ruang dapat berdampak pada ekonomi, lingkungan, risiko bencana, dan konflik sosial.
Ade juga menekankan pentingnya penguasaan teknologi dalam mendukung penyidikan. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG), citra satelit, serta data geospasial dapat memperkuat proses pengumpulan dan analisis alat bukti. Karena itu, peningkatan kapasitas PPNS perlu dilakukan secara berkelanjutan agar penyidikan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Diklat ini, peserta diharapkan meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, serta membangun jejaring profesional dengan PPNS dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan sinergi penegakan hukum.
Bagi Kementerian ATR/BPN, Diklat yang berlangsung 12 Agustus-10 September 2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas PPNS Bidang Penataan Ruang. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan mendukung penyidikan yang profesional, memperkuat kepastian hukum, serta mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif di Indonesia.
Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

















