Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Kegiatan ini berlangsung secara luring dan daring pada 4 Agustus 2026 di Hotel The Orient Jakarta dan menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan kebijakan penataan ruang yang adaptif terhadap tantangan pembangunan dan perubahan iklim.
Membuka kegiatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, menegaskan bahwa Perpres Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sudah saatnya dilakukan peninjauan kembali agar mampu menjawab dinamika pembangunan serta menyesuaikan dengan kondisi perubahan iklim yang semakin nyata. Menurutnya, revisi Perpres perlu difokuskan pada penanganan berbagai isu strategis yang dihadapi kawasan, antara lain persampahan, transportasi publik, tata ruang, penyediaan air bersih, pengendalian banjir, serta peningkatan kualitas masyarakat.
Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#Dirjen TataRuang #BersamaMenata Ruang

















