Bahas Rancangan Undang – Undang Pengaturan Reforma Agraria

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI, pada Senin (1/09/2026). Agenda tersebut menyampaikan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI dan dihadiri Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta Wakil Menteri Kehutanan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pada kesempatan ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa Reforma Agraria menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus mengurangi ketimpangan serta mempercepat penyelesaian konflik agraria. Wamen ATR/BPN berharap melalui RUU ini, Reforma Agraria diarahkan tidak hanya pada penataan aset melalui redistribusi dan legalisasi tanah, tetapi juga diperkuat dengan penataan akses berupa dukungan permodalan, infrastruktur, produksi, pemasaran, pendampingan usaha, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penguatan regulasi juga diharapkan mampu menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih kuat, terintegrasi, cepat, dan berkeadilan, sekaligus mengatasi persoalan tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral.

Dengan Reforma Agraria, manfaat penataan tanah diharapkan semakin dirasakan oleh petani, buruh tani, nelayan kecil/tradisional, masyarakat adat, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan akses terhadap sumber daya agraria. Reforma Agraria bukan sekadar penataan tanah, tetapi upaya bersama untuk menghadirkan keadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, dan mewujudkan pengelolaan sumber daya agraria yang berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria @kementerian.atrbpn

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATR/BPN Perkuat Komitmen Pelayanan Publik di Hari Pelanggan Nasional 2026
Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantinya!
Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
๐ŸŒฟ๐Ÿ… Kenal RIMBA? Buktikan Pengetahuanmu Lewat Kuis Seru!
Ditjen PTPP melalui Direktorat KTPP gelar Rapat Penguatan Pengembangan Pertanahan Berbasis Data melalui SIDAKTPP
Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Jaga Kesehatan dan Keselamatan! ๐ŸŒ‹๐Ÿ˜ท
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 05:15 WIB

ATR/BPN Perkuat Komitmen Pelayanan Publik di Hari Pelanggan Nasional 2026

Senin, 7 September 2026 - 05:14 WIB

Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Senin, 7 September 2026 - 05:13 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantinya!

Senin, 7 September 2026 - 05:12 WIB

Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Senin, 7 September 2026 - 05:10 WIB

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

Berita Terbaru

Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantinya!

Senin, 7 Sep 2026 - 05:13 WIB