GRIB Kab. Ciamis Desak Polres Ciamis Segera Tangkap pelaku pengeroyokan.

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRIB Kab. Ciamis

 

Ciamis Suaraaktivis.com-

Para Ketua DPC Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Ormas GRIB) wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Tasikmalaya, mendesak pihak kepolisian Polres Ciamis untuk segera menangkap para pelaku, yang diduga sudah melakukan pengeroyokan disertai dengan pembakaran dua unit kendaraan bermotor milik anggota GRIB Kabupaten Ciamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula karena adanya kesalahpahaman antara anggota GRIB Ciamis dengan anggota XTC Indonesia Ciamis Bersatu, pada hari Minggu, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, di seputaran Cafe Bambu, Jalan Sastra Winata Islamic Center (IC) Kabupaten Ciamis.

Akibat kesalahpahaman tersebut, hingga mengakibatkan terjadinya pengeroyokan terhadap salah satu anggota GRIB, yang diduga dilakukan oleh anggota XTC Indonesia Ciamis Bersatu, hingga mengalami sobek di bagian pelipis, serta luka di bagian kepala.

Mendengar ada kejadian tersebut, Ketua GRIB DPC Ciamis Iman Budiman beserta beberapa rekan GRIB lainnya segera merapat ke lokasi, dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa anggotanya ke Polres Ciamis.

Namun hal tak terduga pun terjadi. Dimana ketika anggota GRIB hendak melaporkan menuju ke Polres Ciamis, justru di tengah perjalanan, tepatnya di depan Terminal Bus Ciamis, mereka dihadang oleh puluhan orang, yang diduga merupakan anggota XTC Indonesia Ciamis Bersatu, hingga terjadi bentrokan dan mengakibatkan dibakarnya dua unit sepeda motor milik anggota GRIB, sehingga memicu kemarahan anggota GRIB lainnya.

 

 

Dalam waktu singkat, ratusan anggota GRIB Ciamis, Pangandaran, Banjar dan Tasikmalaya, pun berkumpul di halaman parkir Polres Ciamis.

Dalam orasinya, Ketua GRIB DPC Kabupaten Ciamis yang didampingi Sekjen beserta para Ketua PAC, mendesak pihak kepolisian Polres Ciamis agar segera menangkap para pelaku.

Atas kejadian tersebut, dan mengacu pada undang-undang yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, tentang pengrusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda paling banyak 4,5 juta rupiah. (BS)

Dilansir:jayantaranews.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab
COACHING CLINIC PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP KEMENTERIAN ATR/BPN TAHUN 2026
Survei Kepuasan Masyarakat dan Presepsi Anti Korupsi Periode Bulan Mei
Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit & Peluncuran Gerakan Wakaf Produktif
PELATARAN KANTAH KOTA PEKALONGAN
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Melaksanakan Apel Pagi
Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit Kota Pekalongan
Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:58 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:41 WIB

COACHING CLINIC PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP KEMENTERIAN ATR/BPN TAHUN 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:39 WIB

Survei Kepuasan Masyarakat dan Presepsi Anti Korupsi Periode Bulan Mei

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:02 WIB

PELATARAN KANTAH KOTA PEKALONGAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Melaksanakan Apel Pagi

Berita Terbaru