GRIB Kab. Ciamis Desak Polres Ciamis Segera Tangkap pelaku pengeroyokan.

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRIB Kab. Ciamis

 

Ciamis Suaraaktivis.com-

Para Ketua DPC Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Ormas GRIB) wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Tasikmalaya, mendesak pihak kepolisian Polres Ciamis untuk segera menangkap para pelaku, yang diduga sudah melakukan pengeroyokan disertai dengan pembakaran dua unit kendaraan bermotor milik anggota GRIB Kabupaten Ciamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula karena adanya kesalahpahaman antara anggota GRIB Ciamis dengan anggota XTC Indonesia Ciamis Bersatu, pada hari Minggu, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, di seputaran Cafe Bambu, Jalan Sastra Winata Islamic Center (IC) Kabupaten Ciamis.

Akibat kesalahpahaman tersebut, hingga mengakibatkan terjadinya pengeroyokan terhadap salah satu anggota GRIB, yang diduga dilakukan oleh anggota XTC Indonesia Ciamis Bersatu, hingga mengalami sobek di bagian pelipis, serta luka di bagian kepala.

Mendengar ada kejadian tersebut, Ketua GRIB DPC Ciamis Iman Budiman beserta beberapa rekan GRIB lainnya segera merapat ke lokasi, dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa anggotanya ke Polres Ciamis.

Namun hal tak terduga pun terjadi. Dimana ketika anggota GRIB hendak melaporkan menuju ke Polres Ciamis, justru di tengah perjalanan, tepatnya di depan Terminal Bus Ciamis, mereka dihadang oleh puluhan orang, yang diduga merupakan anggota XTC Indonesia Ciamis Bersatu, hingga terjadi bentrokan dan mengakibatkan dibakarnya dua unit sepeda motor milik anggota GRIB, sehingga memicu kemarahan anggota GRIB lainnya.

 

 

Dalam waktu singkat, ratusan anggota GRIB Ciamis, Pangandaran, Banjar dan Tasikmalaya, pun berkumpul di halaman parkir Polres Ciamis.

Dalam orasinya, Ketua GRIB DPC Kabupaten Ciamis yang didampingi Sekjen beserta para Ketua PAC, mendesak pihak kepolisian Polres Ciamis agar segera menangkap para pelaku.

Atas kejadian tersebut, dan mengacu pada undang-undang yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, tentang pengrusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda paling banyak 4,5 juta rupiah. (BS)

Dilansir:jayantaranews.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentuh Tanahku Raih Penghargaan sebagai Aplikasi Pelayanan Publik Terbaik
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Hasil Verifikasi Administrasi & Pemanggilan Peserta UJI KOMPETENSI JF Penata Ruang
Dirjen Tata Ruang Dampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor Penetapan LP2B bersama Kepala Daerah se-JawaTimur
Serah Terima Jabatan Manajerial di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Dirjen PTPP, Arief Muliawan Menghadiri Pembahasan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Reforma Agraria
Training of Trainers Pelatihan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN Resmi Dibuka
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:28 WIB

Sentuh Tanahku Raih Penghargaan sebagai Aplikasi Pelayanan Publik Terbaik

Selasa, 15 September 2026 - 05:27 WIB

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Selasa, 15 September 2026 - 05:25 WIB

Hasil Verifikasi Administrasi & Pemanggilan Peserta UJI KOMPETENSI JF Penata Ruang

Selasa, 15 September 2026 - 05:23 WIB

Dirjen Tata Ruang Dampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor Penetapan LP2B bersama Kepala Daerah se-JawaTimur

Selasa, 15 September 2026 - 04:37 WIB

Serah Terima Jabatan Manajerial di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Berita Terbaru