Terkait Amdal Management Hotel Parkside Dipanggil Ke Polres Aceh Tengah 

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, suara aktivis.com Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kepolisian Resort Aceh Tengah memanggil management Hotel Parkside Gayo Petro Takengon untuk di dengar keterangan nya mengenai ijin Amdal hotel berbintang empat itu. Rabu (24/7/2024)

“Ia benar kita mengundang management Hotel Parkside ke polres untuk meminta keterangan Terkait Amdal, ” Ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Deno Wahyudi, Kamis (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menerangkan hal itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan Amdal yang tidak sesuai di hotel tersebut.

Selain itu deno juga menjelaskan pihak nya tidak hanya mempertanyakan ijin Amdal saja tetapi ada beberapa persoalan yang diduga tidak sesuai.

“Ada beberapa lagi yang kami dalami, seperti pengunaan air bawah tanah, ini juga salah satu yang kami pertanyakan, ” Jelasnya.

Sementara itu Owner Hotel Parkside Gayo Petro, Herman belum berhasil dilakukan konfirmasi. Menurut karyawan Seper Market miliknya, Herman masih berada di Medan Sumatra Utara.

“Bapak masih di Medan,” kata salah satu karyawan.

Dari informasi yang di himpun, diduga owner hotel Parkside gayo Petro Herman, melakukan manipulasi laporan pajak hingga yang merugikan negara milyaran rupiah.

 

(DS)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration
Pelatihan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi dimulai!
KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik
Semarak 17 an Ditjen PPTR Perkuat Kebersamaan Sambut HUT ke – 81 Kemerdekaan RI
Apa Perbedaan ZNT dan NJOP?
Perpres 45 Tahun 2018 dan Induksi Integrasi Safeguard dalam Rencana Tata Ruang KSN
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kementerian ATR/BPN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:08 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Pelatihan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi dimulai!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:03 WIB

KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:18 WIB

Semarak 17 an Ditjen PPTR Perkuat Kebersamaan Sambut HUT ke – 81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:03 WIB

Uncategorized

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:56 WIB