Berikan Kepastian Hukum, 44 Sertipikat Rumah Inti Tumbuh (RIT) diserahkan kepada Warga Kandang Panjang

Berikan Kepastian Hukum, 44 Sertipikat Rumah Inti Tumbuh (RIT) diserahkan kepada Warga Kandang Panjang

Spread the love

Kamis, 5 Februari 2026 Kantor Pertanahan Kota Pekalongan secara resmi menyerahkan sertipikat tanah bagi penghuni Perumahan Rumah Inti Tumbuh (RIT), dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Bapak Joko Wiyono, didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Sutarno, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Satrio Agung Wibowo.

Penyerahan berlangsung di Aula Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Ibu Hj. Balgis Diab, juga menjadi bukti nyata kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Pekalongan dengan Pemerintah Daerah. Acara ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sebanyak 44 bidang tanah yang telah selesai diproses kini telah resmi memiliki kekuatan hukum tetap. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak legal atas aset properti mereka, khususnya di kawasan perumahan RIT.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menginformasikan bahwa sertipikat ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jaminan perlindungan hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi pemiliknya.

“Program Rumah Inti Tumbuh (RIT) merupakan sebuah upaya strategis pemerintah untuk mendorong penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk para pegawai pemerintah golongan I dan II. Program ini hadir untuk menjawab persoalan hunian di wilayah pesisir Pekalongan. Wilayah yang tidak hanya padat penduduk, tetapi juga memiliki tantangan ekologis dan keterbatasan lahan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *