Layani Informasi Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Membuka Pelayanan Pertanahan Terbatas di Masa Libur Nyepi dan Lebaran

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan melaksanakan Pelayanan Pertanahan Terbatas pada Rabu, 19 Maret 2026, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses layanan kepada masyarakat, khususnya terkait informasi dan pemeliharaan data pertanahan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi, di antaranya mengenai:
📌 Peralihan hak karena pewarisan
📌 Penerbitan sertipikat pengganti akibat hilang

Petugas pelayanan dengan sigap memberikan penjelasan, arahan, serta memastikan setiap pemohon mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami juga menginformasikan bahwa untuk layanan selain informasi dan pemeliharaan data, pengajuan berkas dapat dilakukan kembali pada hari kerja mulai 25 Maret 2026.

Terima kasih atas kepercayaan masyarakat 🙏
Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

#PelayananPertanahan #ATRBPN #KantahKotaPekalongan #MelayaniDenganHati #PelayananPublik #ZonaIntegritas

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI
Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:38 WIB

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:14 WIB

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:38 WIB

Uncategorized

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:14 WIB