Mendiami Tanah Sejak 16 Tahun Silam, Buruh Harian Lepas dari Kabupaten Bogor Terima Sertipikat Tanah dari Menteri AHY

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor,Suaraaktivis.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertipikat tanah secara door to door di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada Selasa (06/08/2024). Dengan mekanisme ini, Menteri AHY mengaku dapat melihat kondisi masyarakat secara langsung sekaligus berdialog untuk mengetahui kendala yang dialami masyarakat dalam pengurusan tanah.

“Kami senang sekali bisa secara langsung menyapa warga, sekaligus tadi menyerahkan Sertipikat Hak Milik yang sudah dinantikan sejak lama. Tadi saya tanya dalam dialog kecil yang saya lakukan door to door termasuk di tempat ini, banyak yang sudah tinggal menghuni turun-temurun, sudah puluhan tahun bahkan dari orang tuanya, dari kakek neneknya, tapi baru kali ini punya sertipikat. Alhamdulillah, akhirnya mendapatkan sertipikat resmi dari negara,” ujar Menteri AHY.

Deden (54) merupakan salah seorang penerima sertipikat tanah kali dari Menteri AHY. Ia mengatakan, sudah menduduki tanah sejak belasan tahun silam dan baru akhirnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, banyak-banyak terima kasih kepada semua pihak. Saya sekarang sudah punya sertipikat,” kata pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas ini.

Deden pun menceritakan kisahnya menanti sertipikat akan tanah yang telah didudukinya sejak 2018 tersebut. “Sekitar satu bulan lalu saya diminta untuk memenuhi berkas kepemilikan tanah saya. Saya rasa pengurusannya mudah, hanya dalam waktu satu bulan saya sudah bisa pegang sendiri sertipikatnya,” ungkapnya.

Seperti yang dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN, sertipikat tanah dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga diharapkan juga dapat mengurangi sengketa dan konflik pertanahan ke depannya. Sejalan dengan itu, Deden ingin tanah yang ia miliki untuk disimpan dan digunakan oleh anak cucunya kelak.

“Saya ingin sertipikat ini untuk warisan bagi anak cucu saya biar nantinya mereka juga tenang masa depannya,” terang Deden.

Sebagai ungkapan terima kasihnya, Deden secara langsung juga menyerahkan pisang hasil panennya satu tandan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Turut mendampingi Menteri AHY dalam kunjungan kerja ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Yuliana beserta jajaran. Turut hadir, jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor.

(LS/PHAL)Humas Kantor Pertanahan Pekalongan

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urban Sprawl vs Compact City: Kenali Perbedaannya untuk Kota yang Lebih Berkelanjutan
Pastikan Zonasi Tanah Sebelum Membangun, Hindari Risiko di Kemudian Hari
Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana TorajaKementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja
Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Kanwil BPN Jawa Tengah Siap Terapkan Standar Baru Layanan Pertanahan
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Sinergi Lintas Sektor dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Urban Sprawl vs Compact City: Kenali Perbedaannya untuk Kota yang Lebih Berkelanjutan

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pastikan Zonasi Tanah Sebelum Membangun, Hindari Risiko di Kemudian Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana TorajaKementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru