Terkesan Pembodohan Publik, Bankeu Tahun 2024 Dikerjakan Pemdes Tajungsari Tahun 2025, Apakah Boleh?!

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah.

Diduga pembodohan publik, kegiatan bantuan keuangan (Bankeu) yang disalurkan dari Provinsi Jawa Tengah ke Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu Pati pada anggaran Tahun 2024 tidak sesuai anjuran atau syarat, karena kegiatan Tahun kemarin baru di kerjakan oleh Pemerintah Desa Tajungsari pada saat ini (Tahun 2025). Hal tersebut membingungkan publik?!

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari sebuah informasi yang berasal dari warga setempat terkait waktu pengerjaan Talut. Yang menjadi pertanyaan oleh publik atau warga,
Apakah boleh kegiatan yang berasal dari Pemerintah pada Tahun 2024 di kerjakan di Tahun 2025?

Oleh karena informasi tersebut team awak media mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Dan sesampainya di lokasi memang benar adanya hal itu.

Salah satu pekerja saat di mintai keterangan mengatakan, bahwa pengerjaan talut dikerjakan terhitung kira-kira 9(sembilan) hari sampai saat ini, Kamis 9 Januari 2025.” Kata pekerjanya

Ketua LSM Lira Efendy menuturkan, bahwa kegiatan anggaran yang berasal dari Pemerintahan di kerjakan sesuai RAB yang sudah di tentukan. Pengerjaan telat di bulan yang di tentukan jika tidak sesuai saja merupakan pelanggaran apalagi di kerjakan di beda Tahun jelas merupakan pelanggaran dan ada apakah dengan pihak – pihak yang terkait?.” Ungkap Efendy menerangkan

Bersambung……
( Team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:57 WIB

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:58 WIB

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Jumat, 11 September 2026 - 03:57 WIB

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:56 WIB

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:54 WIB

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:57 WIB

Uncategorized

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Jumat, 11 Sep 2026 - 03:58 WIB

Uncategorized

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 Sep 2026 - 03:57 WIB

Uncategorized

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 Sep 2026 - 03:54 WIB