Berikut ketentuan pemasangan patok batas tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.3 Tahun 1997

Berikut ketentuan pemasangan patok batas tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.3 Tahun 1997

Spread the love

– Ukuran tanda batas tanah sekurang-kurangnya memiliki panjang 50 cm, 40 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 10 cm berada di permukiman tanah
– Patok dapat terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, maupun kayu
Penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah harus sudah ada persutujuan antara pemohon/pemegang hak dengan tetangga yang berbatasan (kewajiban pemegang hak)

Ayo buruan ke Kantor Desa/Kelurahan, ikut PTSL Terintegrasi dan pasang patok bareng-bareng! Jangan tunggu sengketa datang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *