Hai #SobATRBPN pada hari Rabu, 12 November 2025 jajaran Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, mulai dari Pejabat Pengawas hingga Koordinator Kelompok Substansi (KKS), melaksanakan kegiatan rapat dalam rangka membahas rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Pekalongan. Rapat strategis ini dilaksanakan di Ruang Harmoni Kantah Kota Pekalongan dan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bapak Dwi Suprastyo. Agenda utamanya adalah membahas secara Draft PKS yang mengatur tentang Integrasi Data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NOP PBB).
Langkah integrasi data ini memiliki target yaitu menciptakan basis data pertanahan dan perpajakan yang sinkron dan akurat. Sinkronisasi antara NIB (identitas unik dari bidang tanah yang dikeluarkan oleh BPN) dan NOP PBB (kode identifikasi pajak yang dikeluarkan pemerintah daerah) dipercaya akan menghilangkan gap dan anomali data yang selama ini menjadi tantangan. Diharapkan, melalui satu sumber data terpadu, potensi objek pajak yang selama ini belum terdaftar atau tercatat secara ganda dapat diidentifikasi dan dikelola secara optimal. Implementasi PKS ini secara signifikan diproyeksikan akan berdampak pada peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.
#Rapat
#KantahKotaPekalongan #PolresPekalonganKota
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
