Reforma Agraria Buka Akses Warga Desa Nunuk Baru untuk Jalankan Usaha Ternak Domba

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Majalengka – Bagi warga Desa Nunuk Baru, sertipikat bukan hanya bentuk kepastian hukum, namun jadi pendongkrak potensi ekonomi. Di tengah luasnya Kabupaten Majalengka, warga Desa Nunuk Baru membentuk usaha bersama yang disebut Pondok Domba Reforma Agraria. Usaha ini bisa terbentuk salah satunya berkat pendampingan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka melalui program Kampung Reforma Agraria. Usaha ini mulai dikembangkan setelah keamanan atas tanah terjamin dengan terbitnya sertipikat pada awal 2025.

“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Di awal, kami memulai dengan bantuan domba 10 ekor. Setelah setahun berdiri, kini sudah lebih dari 20 ekor,” kata pengelola Pondok Domba Reforma Agraria, Karjoyo (52).

Karjoyo menceritakan, ternak yang dikembangbiakan selanjutnya dibeli oleh Pemerintah Desa Nunuk Baru dengan harga Rp2 juta-Rp3 juta, sesuai bobot. Dengan cara itu, pengelola punya kepastian pasar dan bisa jadi pendorong untuk terus mengembangkan usaha ternak domba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusatan usaha dalam Kampung Reforma Agraria ini menurut Karjoyo, juga menjadi terobosan yang utuh dan memang dibutuhkan. Masyarakat dapat kepastian hak atas tanah hingga kepastian berusaha, serta jaminan pasar dari bisnis yang dijalankan.

“Alhamdulillah, masyarakat bahagia, kami memang suka beternak. Setelah setahun, ternaknya sudah bertambah banyak dan rasanya lancar-lancar saja,” ungkap Karjoyo.

Lokasi permukiman warga Desa Nunuk Baru sendiri, berada dalam kawasan hutan di tengah gugusan perbukitan Kabupaten Majalengka. Sebelum Kampung Reforma Agraria terbentuk, melalui kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dimulailah proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dari situ, langkah dilanjutkan dengan program Redistribusi Tanah oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2024 lalu. Pada awal tahun 2025, masyarakat Desa Nunuk Baru telah resmi menerima sertipikat tanah.

Warga Desa Nunuk Baru, Ahdi (56) juga ikut merasakan manfaat program Reforma Agraria. Ia bercerita kalau sebelum Reforma Agraria hadir di desanya, ia sehari-hari bekerja sebagai petani jagung, padi, dan cabai. Setelah merasakan manfaat program ini dan ikut mengelola Pondok Domba Reforma Agraria, sumber pemasukan Ahdi semakin bertambah sehingga bisa meningkatkan perekonomian keluarga.

Melihat pengelolaan ternak yang modern, Ahdi mengaku, masyarakat yang memiliki ternak pun ikut menitipkan ternaknya untuk dirawat dan dijual. “Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, harapan kami pemerintah bisa terus mendukung dengan memberikan tambahan ternak lagi untuk dikembangkan di Pondok Domba Reforma Agraria,” ujar Ahdi. (DR/YZ/TM)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Tata Ruang Dorong Penguatan Kurikulum Perencanaan melalui Workshop ASPI 2026
Ditjen Tata Ruang Pertajam Isu Strategis KLHS Revisi RTR KSN Jabodetabek – Punjur
Ditjen Tata Ruang Gelar Rapat Koordinasi Pemenuhan LP2B Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditjen PTPP Koordinasikan Penyelesaian Lahan Eks Kawasan Hutan Tol Betung – Tempino – Jambi dalam Akselerasi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Dirjen PTPP, Arief Muliawan menghadiri dan menjadi Saksi dalam Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau
Rapat Persiapan Kegiatan Validasi dan Penyempurnaan Alat Ukur Tahap I bersama LPTUI
Tingkatkan Akuntabilitas, Ditjen PTPP Gelar Rapat Tindak Lanjut Audit Inspektorat Jenderal
Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:51 WIB

Ditjen Tata Ruang Dorong Penguatan Kurikulum Perencanaan melalui Workshop ASPI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:49 WIB

Ditjen Tata Ruang Pertajam Isu Strategis KLHS Revisi RTR KSN Jabodetabek – Punjur

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:48 WIB

Ditjen Tata Ruang Gelar Rapat Koordinasi Pemenuhan LP2B Daerah Istimewa Yogyakarta

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:45 WIB

Ditjen PTPP Koordinasikan Penyelesaian Lahan Eks Kawasan Hutan Tol Betung – Tempino – Jambi dalam Akselerasi Proyek Strategis Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Dirjen PTPP, Arief Muliawan menghadiri dan menjadi Saksi dalam Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau

Berita Terbaru