Direktorat Jenderal Penataan Agraria menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Rabu (15/07/2026). Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait penyelesaian berbagai permasalahan di daerah, khususnya di bidang penataan agraria, yang meliputi penanganan konflik pertanahan, percepatan legalisasi aset, serta pelaksanaan program Akses Reforma Agraria.
Rombongan yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat diterima langsung oleh Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria.
Pertemuan diawali dengan pemaparan dari Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat mengenai pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh, termasuk berbagai program Direktorat Jenderal Penataan Agraria, perkembangan, serta isu-isu terkini di bidang penataan dan pemberdayaan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai berbagai solusi atas permasalahan pertanahan yang dihadapi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan harapannya agar konsultasi ini dapat memberikan pemahaman dan arahan terkait penanganan konflik pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, strategi percepatan legalisasi aset masyarakat, serta implementasi program Akses Reforma Agraria yang terintegrasi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, pertemuan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, beserta jajaran Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya

















