Jakarta 6 Agustus 2026-Sinergi Antar Instansi guna Memastikan Kelancaran Proyek Strategis Nasional, Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat.
Bertempat di Ruang Rapat 201, Kantor Ditjen PTPP, Jakarta Pusat, Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, M.Unu Ibnudin.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Darman Satia, Kepala Subdirektorat Bina Pengadaan Tanah Wilayah, Bambang Trihartanto Suroyo, Kepala Subdirektorat Pencadangan Tanah dan Kerja Sama Pengadaan Tanah Lintas Sektor, M. Misqi, JPP Madya Kanwil DKI, Enny Sulistyowati, Kuasa Hukum PT. APP, Toto Relawanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadaan tanah di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, dilaksanakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik Jalur Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) Jabodebek berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Terdapat beberapa bidang tanah yang terdampak proyek pengadaan LRT. Sebagian bidang tanah diproses melalui mekanisme konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah LRT Jabodebek.
Rapat koordinasi dan fasilitasi ini rutin dilakukan dengan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah di seluruh indonesia.
#ditjenptpp
#btbpn

















