Direktorat Jenderal PPTR melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan Pembahasan Laporan Pendahuluan Kegiatan Kontraktual Jasa Konsultansi Tahun Anggaran 2026 pada Senin, (10/8/2026) di Jakarta. Pembahasan ini menjadi tahapan penting untuk menyamakan persepsi antara tim supervisi dan konsultan, sekaligus memastikan rencana kerja dan metodologi yang disusun mampu mendukung proses identifikasi, pendalaman, hingga pembuktian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) secara cermat. Hasil pekerjaan diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Strategis Nasional.
Dua kegiatan yang dibahas meliputi Audit Tata Ruang Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat di Wilayah Barat (Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung) dan Audit Tata Ruang Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat di Wilayah Timur (Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut (Banjarbakula)).
Melalui pembahasan ini, Ditjen PPTR mendorong agar pelaksanaan Audit Tata Ruang mampu menghasilkan identifikasi dan analisis kasus yang kredibel, dapat diverifikasi, serta memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat. Hasil tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penertiban pemanfaatan ruang sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tepat sasaran, sesuai kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

















