📢 HALLO, SoBATR BPN KOTA PEKALONGAN! 👋
Assalamu’alaikum, Sob!
Punya rencana mengurus sertipikat tanah, tetapi masih bingung harus mulai dari mana? Atau masih berpikir bahwa mengurus sertipikat tanah itu sulit dan harus menggunakan perantara?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
EITS, JANGAN SALAH! 😉
Mengurus sertipikat tanah bisa dilakukan sendiri, lho! Tidak perlu takut, tidak perlu ragu, dan tidak harus melalui perantara.
Yuk, datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Pekalongan! Kami siap membantu Sedulur mendapatkan informasi, konsultasi, serta pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
! INGAT, SOB!
Dalam pelayanan pertanahan, ATR/BPN TIDAK MENGENAL ISTILAH PAKET dalam penetapan tarif layanan.
Setiap biaya pelayanan memiliki ketentuan dan tarif yang telah diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jadi, jangan sampai salah langkah! Pastikan Sedulur:
Mengurus sendiri layanan pertanahan tanpa perantara.
Mengetahui persyaratan dan prosedur pelayanan.
Membayar sesuai tarif resmi PNBP.
Tidak memberikan imbalan atau pembayaran di luar ketentuan.
JANGAN TAKUT MENGURUS SENDIRI, KARENA ΚΑΜΙ SIAP MEMBANTU!
Jadilah masyarakat yang cerdas, berani, dan sadar akan hak serta kewajibannya dalam mengurus administrasi pertanahan.
Kami tunggu kedatangan SobAT di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.
URUS SENDIRI, LEBIH TENANG! TANPA PERANTARA, TANPA PUNGLI!
ATR/BPN Melayani dengan Sepenuh Hati.
















