Direktorat Jenderal Penataan Agraria diwakilkan dengan Kepala Subdirektorat Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, Mindasari, S.SiT., M.H. QRMP menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (03/08/2026). Rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam mewujudkan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Timur .
Didalam rapat koordinasi ini membahas rencana kegiatan GTRA Tahun 2026, mulai dari identifikasi lokasi prioritas, penyusunan jadwal pelaksanaan, hingga langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Melalui forum ini diharapkan pelaksanaan GTRA Tahun 2026 dapat berlangsung secara terarah, efektif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses sebagai bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria.
Serta menekankan untuk melaksanakan redistribusi tanah di Kalimantan Timur. Sejumlah wilayah masih berada dalam tahap persiapan maupun proses administrasi, sehingga diperlukan koordinasi lanjutan dan sosialisasi kepada masyarakat. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Penajam Paser Utara (PPU), Paser, dan Kutai Barat, termasuk pembahasan potensi lokasi lain yang dapat dipersiapkan untuk target kegiatan berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor GTRA Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Pertanahan Kab. Kutai Kartanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang serta instansi yang tergabung dalam tim GTRA.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya

















