Tuduhan Tanpa Bukti, Mr. KiM: Hukum Bukan Ajang Curhat Netizen!

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Suaraaktivis.com – Dunia maya Karawang tengah dihebohkan dengan beredarnya dugaan penipuan yang melibatkan seorang Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Oknum tersebut diduga menjanjikan paket pekerjaan kepada sejumlah rekanan atau pemborong dengan syarat menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Menanggapi polemik ini, Nurdin Syam, yang akrab disapa Mr. KiM, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pemberitaan yang berkembang di publik seharusnya disikapi secara proporsional dan sesuai mekanisme hukum, bukan sekadar menggiring opini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang ada dugaan penipuan, laporkan secara resmi dan sertakan bukti hukumnya, jangan hanya bicara di publik tanpa dasar yang jelas. Ini malah terkesan membangun opini dan menciptakan kegaduhan,” tegas Mr. KiM, Sabtu (26/4).

Terkait disebutnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pemberitaan, Mr. KiM menilai hal itu adalah sesuatu yang wajar. Ia menegaskan bahwa LSM juga berperan mendukung pemerintah dalam pembangunan, bukan malah dijadikan sasaran tudingan.

“Menyebut LSM di pemberitaan itu sah-sah saja. LSM punya peran penting dalam mendukung instansi pemerintah. Jangan karena tidak mendapatkan pekerjaan, lalu menggiring opini ke sana ke mari dengan tuduhan-tuduhan tidak berdasar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mr. KiM mengingatkan agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang belum terbukti kebenarannya.

“BKPSDM jangan terpengaruh oleh tuduhan tanpa dasar. Ini sudah masuk ke ranah ujaran kebencian. Segala tuduhan harus dibuktikan secara hukum, bukan hanya melalui pemberitaan yang penuh muatan opini,” ujarnya.

Menurut Mr. KiM, dalam sebuah negara hukum, penyelesaian masalah harus mengedepankan proses hukum yang jelas dan transparan. Ia pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyudutkan personal maupun lembaga tanpa disertai bukti yang kuat.

“Kalau memang ada pelanggaran, jalani prosedur hukum. Jangan bertindak seolah-olah bukan orang yang paham hukum. Laporkan ke pihak berwenang dengan bukti-bukti yang sah,” tutupnya. (LK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Ketua Karang Taruna Aceh Tengah Resmi Dibuka
Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Daya Tampung SMP Negeri di Rengasdengklok Disorot, GARDU Dorong Pembangunan Sekolah Baru
DPRD Karawang Desak Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I, PT CNP Diduga Wanprestasi Rp7,7 Miliar
Hendra Arya Mandalika Aktivis dan Advokat Pertanyakan Peraturan Bupati Purwakarta yang Berpotensi Timbulkan Pungli
Babi Ngepet and The Gank
Mari Berpolitik Santun
Pelayanan Ramah Pemdes Desa Lemah Mulya Majalaya Karawang
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 02:25 WIB

Pendaftaran Calon Ketua Karang Taruna Aceh Tengah Resmi Dibuka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:52 WIB

Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:14 WIB

Daya Tampung SMP Negeri di Rengasdengklok Disorot, GARDU Dorong Pembangunan Sekolah Baru

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:25 WIB

DPRD Karawang Desak Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I, PT CNP Diduga Wanprestasi Rp7,7 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:00 WIB

Hendra Arya Mandalika Aktivis dan Advokat Pertanyakan Peraturan Bupati Purwakarta yang Berpotensi Timbulkan Pungli

Berita Terbaru

Uncategorized

LAYANAN PENGUKURAN TERJADWAL, HADIR MEMBERIKAN KEPASTIAN

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:03 WIB

Uncategorized

Urus Tanah Makin Mudah Ada Jadwal Pasti dan Bebas Pungli

Rabu, 21 Okt 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Testimoni Masyarakat Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Dua Tahun Pertama Kerja Nyata Untuk Negeri

Rabu, 21 Okt 2026 - 06:07 WIB

Uncategorized

Testimoni Masyarakat Terkait Sertipikat Elektronik

Rabu, 21 Okt 2026 - 06:05 WIB