Sabarudin Aktivis Aceh Katakan Proyek KKP RI, Ie Meule SKPT Sabang diduga Berbahan Material Galian C Ilegal

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aceh besar suaraaktivis.com Proyek Kementrian Kelautan dan Perikanan merupakan Hibah Pemerintah Jepang dengan Program Grent Budget Support Aids atau GBSA

Sabarudin mengatakan pihaknya melihat dari laman lpse.kkp.go.id yang menampilkan pagu proyek tersebut berjumlah Rp. 74,9 M, dan tender tersebut dimenangkan oleh PT Tri Karya Utama Cendana yang beralamat kantor di Jl. Tidung VIII sto. 7 No.101-Makassar Sulawesi Selatan, ungkap sabarudin

Sabarudin juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan investigasi ke lapangan

“Kami melakukan pemantauan kurang lebih selama 3 Minggu dan menurut pengamatan kami ada beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut salah satunya sumber galian C yang berasal dari wilayah kabupaten Aceh Besar kemudian dikirim ke Kota Sabang melalui Kapal Tongkang yang kami duga bersumber dari galian C ilegal” ujar sabarudin

Sabarudin juga mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada karyawan PT Tri Karya Utama namun tidak ada jawaban

” Kami telah mengkonfirmasi kepada karyawan PT yang berinisial (I)perihal aktivitas pengangkutan material Galian C tersebut, kami menanyakan kerjasama perusahaan Galian C dan lokasi pengambilan material, namun karyawan tersebut tampak enggan memberikan jawaban dengan alasan sedang sibuk, lalu kami meminta nomor WhatsApp karyawan (l) tersebut dan kami mencoba berulang kali mencoba menghubungi tapi tidak ada respon sampai kami mengetahui bahwa karyawan tersebut telah memblokir nmer WhatsApp kami” sambung sabarudin

Aktivis tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa sumber galian C dari proyek tersebut

“Dari hasil yang kami dapati di lapangan kami menduga keras bahwa sumber galian C proyek tersebut ilegal, dan kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Tri Karya Utama, guna untuk memastikan bahwa pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan” tutup sabarudin

 

(Sadikin)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2026
Ketua Forum Aktivis Karawang, Mr. Kim (Nurdin Syam): Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Wawan Aktivis @bekasi_menggugat Bebas Hari Ini, Massa Solidaritas Akan Sambut di Lapas Salemba
Mahasiswa Hukum Tata Negara: Ada Apa di Balik Konflik Ketua DPRA dan Sekda Aceh?
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Penggiat Sosial Media Jangan Salah Paham
Mahasiswa Desak KPK Periksa Kadis PUPR Aceh: Dugaan Proyek Multiyears Bermasalah
Agus Muliara Apresiasi Deklarasi dan Dialog Kebangsaan Aliansi Mahasiswa Nusantara di 15 Provinsi
AMAN Wilayah Papua Gelar Diskusi Publik di Seruput Kopi Dangdut: Dukung Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:33 WIB

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:18 WIB

Ketua Forum Aktivis Karawang, Mr. Kim (Nurdin Syam): Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:01 WIB

Wawan Aktivis @bekasi_menggugat Bebas Hari Ini, Massa Solidaritas Akan Sambut di Lapas Salemba

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:42 WIB

Mahasiswa Hukum Tata Negara: Ada Apa di Balik Konflik Ketua DPRA dan Sekda Aceh?

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:46 WIB

Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Penggiat Sosial Media Jangan Salah Paham

Berita Terbaru

Uncategorized

Evaluasi Rutin Divisi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:53 WIB