Kolaborasi Lintas Sektor Profesi dalam Pengembangan Instrumen Kebijakan Berbasis Nilai Tanah

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (21/7) – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Adapun webinar diselenggarakan secara daring dan mengangkat tema “Peranan Analisis Highest and Best Use (HBU) dalam Pembentukan Land Value Capture (LVC) untuk Penguatan Kebijakan, Penilaian, dan Pengembangan Kawasan.” Webinar ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi lintas sektor profesi dalam pengembangan instrumen kebijakan berbasis nilai tanah.

Adek R. Muchtar, Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan pada Direktorat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa peningkatan nilai tanah dapat disebabkan oleh intervensi publik, perubahan kebijakan, perubahan tata ruang, dan pembangunan infrastruktur. “Oleh sebab itu, kami mendorong penilai untuk meningkatkan kapasitas teknisnya, dengan mempelajari LVC dan analisis HBU,” ujar Adek.

Sebagai informasi, LVC merupakan mekanisme pendanaan publik yang digunakan pemerintah untuk menangkap atau memonetisasi peningkatan nilai tanah akibat investasi infrastruktur di sekitar tanah. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI), Budi Prasodjo, menjelaskan bahwa dengan adanya LVC, peningkatan nilai tanah tidak hanya dinikmati oleh pemilik tanah, tetapi juga masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan ini, Virgo turut menjelaskan prinsip HBU untuk menganalisis penggunaan tanah secara optimal berdasarkan empat kriteria utama: diizinkan secara hukum (legally permissible), dimungkinkan secara fisik (physically possible), layak secara keuangan (financially feasible), dan menghasilkan nilai tertinggi (maximally productive). “Kenaikan nilai tanah dapat dihitung dengan menghitung selisih HBU1 (tanah setelah diintervensi) dan HBU0 (tanah saat ini),” tukasnya.

Lebih lanjut, Virgo mengungkapkan konsep LVC serupa dengan kebijakan Tanah untuk Pembangunan (TP) pada program konsolidasi tanah yang berlaku di Indonesia.

Baca selengkapnya di djsppr.atrbpn.go.id.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak
PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
BPSDM ATR/BPN Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani
Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN
Yuk! Pasang Twibbon Ayo Dukung Perencanangan Zona Integritas BPSDM Kementerian ATR/BPN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:14 WIB

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Uncategorized

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak

Kamis, 8 Okt 2026 - 12:17 WIB

Uncategorized

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR

Kamis, 8 Okt 2026 - 09:07 WIB

Uncategorized

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Okt 2026 - 04:14 WIB

Uncategorized

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:53 WIB