Sobat PusbinJF sudah tahu belum tentang apa itu Jabatan Fungsional Pertanahan? Apa tugas dan fungsinya?
Kalau selama ini #SobatPusbinJF mengira semua pekerjaan di ATR/BPN hanya seputar pengukuran tanah, kamu perlu kenalan dengan JF Penata Pertanahan.
JF Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional yang berperan dalam penyelenggaraan kebijakan teknis pertanahan, pengelolaan tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Melalui perannya, JF Penata Pertanahan turut mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis data, kepastian penguasaan tanah, pelayanan pertanahan yang profesional, serta pemanfaatan tanah yang optimal dan berkelanjutan.
💡 Tahukah kamu?
Penata Pertanahan tidak bertugas melakukan pengukuran bidang tanah. Tugas tersebut merupakan bagian dari bidang kadastral. Setiap Jabatan Fungsional memiliki peran yang berbeda, namun saling melengkapi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
👉 Swipe sampai slide terakhir untuk mengenal lebih dekat JF Penata Pertanahan.

















