Sinergi Kementerian PANRB dan Ditjen PPTR, Dorong Pemda Terapkan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Sosialisasi Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang (SPBPR) Tahun 2026 pada Rabu, (15/7/2026) di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti secara hybrid oleh perangkat daerah bidang penataan ruang dan penanaman modal dari seluruh Indonesia, serta dihadiri Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Surakarta.

Membuka kegiatan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menegaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang tidak hanya berfokus pada penyusunan rencana tata ruang, tetapi juga harus diiringi pengawasan terhadap kinerja penyelenggara. Menurutnya, penerapan SPBPR menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung kelembagaan, sumber daya manusia, dan kapasitas anggaran yang proporsional.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah, menjelaskan bahwa penyusunan SPBPR merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus langkah strategis untuk mewujudkan keseragaman, kepastian, dan peningkatan kualitas pelayanan bidang penataan ruang di Indonesia. SPBPR juga akan menjadi dasar pelaksanaan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang, sebagai instrumen evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan.
Pada kesempatan yang sama, Penata Ruang Ahli Madya, Astuti Yudhiasari, memperkenalkan Buku Panduan SPBPR yang memuat panduan penyusunan, penetapan Standar Pelayanan, hingga pengawasan kinerja SPBPR. Panduan substansi yang disusun dalam buku tersebut menjadi standar minimum (baseline) yang dapat diterapkan secara langsung maupun disesuaikan dengan karakteristik, kapasitas, dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui sosialisasi ini, Ditjen PPTR mendorong pemerintah daerah menyusun dan menetapkan SPBPR pada 2026 guna mendukung pelaksanaan pengawasan kinerja pemenuhan SPBPR pada 2027 serta meningkatkan kualitas pelayanan bidang penataan ruang yang berkualitas dan akuntabel.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak
PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
BPSDM ATR/BPN Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani
Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN
Yuk! Pasang Twibbon Ayo Dukung Perencanangan Zona Integritas BPSDM Kementerian ATR/BPN
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:14 WIB

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Uncategorized

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak

Kamis, 8 Okt 2026 - 12:17 WIB

Uncategorized

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR

Kamis, 8 Okt 2026 - 09:07 WIB

Uncategorized

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Okt 2026 - 04:14 WIB

Uncategorized

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:53 WIB