ASN Karawang Terlibat Politik, LBH Arya Mandalika Minta KASN Bertindak

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAAKTIVIS COM | Karawang, Manuver politik yang dilakukan ASN Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Divisi Politik dan Hukum LBH Arya Mandalika, A. Susanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan atas nama Acep Jamhuri terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Pada hari Rabu, (18/06) kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN Kabupaten Karawang atas nama Acep Jamhuri kepada KASN,” ujar Susanto di kantornya, Rabu sore (18/06).

 

Susanto menjelaskan bahwa laporan yang diajukan LBH Arya Mandalika menyangkut manuver politik yang dilakukan Acep Jamhuri sehubungan dengan pencalonannya sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Karawang Tahun 2024.

 

“Dasar laporan kami adalah bahwa status Acep Jamhuri sampai saat ini masih sebagai ASN, tetapi ia sudah melakukan kegiatan politik,” katanya.

 

“Kegiatan politik yang dilakukan Acep, seperti pemasangan baliho sosialisasi pencalonannya sebagai Bupati, salah satunya di Masjid Agung Karawang. Selain itu, Acep telah menerima surat tugas dari sejumlah Partai Politik terkait pencalonannya sebagai Bacabup, yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Susanto menyebutkan bahwa Acep Jamhuri diduga telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik.

 

“Kendati Acep sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari ASN, proses tersebut belum selesai. Sebelum surat itu diserahkan kepada DKPSDM Karawang, Acep sudah jelas melakukan kegiatan politik secara terbuka,” katanya.

 

Atas dasar itu, Susanto meminta KASN untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak terhormat kepada Acep Jamhuri.

 

“Karena Acep sudah terang-terangan melakukan kegiatan politik, kami mendesak KASN untuk memecat ASN Acep Jamhuri secara tidak terhormat,” tandasnya. (red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2026
Ketua Forum Aktivis Karawang, Mr. Kim (Nurdin Syam): Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Wawan Aktivis @bekasi_menggugat Bebas Hari Ini, Massa Solidaritas Akan Sambut di Lapas Salemba
Mahasiswa Hukum Tata Negara: Ada Apa di Balik Konflik Ketua DPRA dan Sekda Aceh?
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Penggiat Sosial Media Jangan Salah Paham
Mahasiswa Desak KPK Periksa Kadis PUPR Aceh: Dugaan Proyek Multiyears Bermasalah
Agus Muliara Apresiasi Deklarasi dan Dialog Kebangsaan Aliansi Mahasiswa Nusantara di 15 Provinsi
AMAN Wilayah Papua Gelar Diskusi Publik di Seruput Kopi Dangdut: Dukung Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:33 WIB

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:18 WIB

Ketua Forum Aktivis Karawang, Mr. Kim (Nurdin Syam): Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:01 WIB

Wawan Aktivis @bekasi_menggugat Bebas Hari Ini, Massa Solidaritas Akan Sambut di Lapas Salemba

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:42 WIB

Mahasiswa Hukum Tata Negara: Ada Apa di Balik Konflik Ketua DPRA dan Sekda Aceh?

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:46 WIB

Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Penggiat Sosial Media Jangan Salah Paham

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketika Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Berjalan Seiring

Rabu, 8 Jul 2026 - 06:46 WIB